Sabtu, 27 Juli 2013

Etika nonformal juragan parkir

Untuk pembahasan etika informal kali ini, saya akan membahas tentang profesi tukang parkir. Kita semua pasti pernah menggunakan jasa tukang parkir kan?? Jika dilihat dari segi harga, tentu saja tukang parkir ilegal ini jauh lebih murah 2x lipat atau lebih jika dibandingkan dengan parkir di mall atau tempat parkir legal lainnya. Namun bagaimana jika dilihat dari segi keamanan? Memang tidak ada yang menjamin keamanan pada tukang parkir ilegal, tapi yang perlu diketahui tukang parkir ilegal ini juga akan memberikan kenyamanan pada orang yang menggunakan jasanya agar betah untuk kembali parkir di tempat itu dan mengutamakan menjaga kendaraan yang dititipkan agar tidak hilang.
Tukang parkir juga memiliki beberapa etika profesi informal sebagai tukang parkir, diantaranya sebagai berikut :
  1. Kita mengetahui bahwa banyak tersebar tukang parkir ilegal dijalan. Antara tukang parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh berebut lapak. Tentu saja terdapat lapak masing – masing untuk setiap tukang parkir untuk menghindari perselisihan antara tukang parkir yang satu dengan yang lain.
  2. Menyamakan tarif parkir antara tukang parkir yang satu demgam yang lain. Ini juga merupakan salah satu hal yang penting. Antara tempat parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh memiliki tarif yang berbeda, karena tentu saja pelanggan akan mencari tempat parkir yang lebih murah. Walaupun begitu, tidak ada aturan yang mengatur tarif parkir disuatu tempat. Tukang parkir boleh saja memasang tarif lebih murah atau bahkan lebih mahal,namun dengan menyamakan tarif, tukang parkir dapat menghindari kecerembuan antara tukang parkir lainnya yang disebabkan karena suatu tempat parkir lebih banyak pelanggannya karena lebih murah dan sebagainya.
  3. Berprofesi menjadi tukang parkir ilegal pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kendaraan pelanggan. Tidak ada sistem keamanan yang canggih seperti yang terdapat di mall, hanya harus benar-benar teliti menjaga kendaraan pelanggan. Tentu saja, tidak hanya satu kendaraan, puluhan bahkan ratusan kendaraan.
  4. Tukang parkir juga harus memperlakukan kendaraan pelanggan dengan baik. Walaupun tempat parkir tersebut sudah penuh kendaraan, namun tukang parkir selalu menerima jika masih ada kendaraan yang ingin parkir. Akhirnya kendaraan tersebut saling terhimpit antara satu kendaraan dan kendaraan yang lain, terutama motor. Sehingga menyebabkan kendaraan tersebut menjadi lecet atau spion-nya patah dan tentu saja kebanyakan tukang parkir tidak akan bertanggung jawab akan hal semcam itu.
  5. Karena sempitnya lahan parkir yang dimiliki oleh tukang parkir, banyak tukang parkir yang meletakkan kendaraan pelanggannya di pinggir jalan dan tentu saja akan mengganggu aktivitas jalan tersebut dan dapat membuat jalan macet.

Rabu, 24 Juli 2013

Belajar dari Tukang Parkir

bagi yang menjadi pengusaha parkir sebaiknya harus tahu perdanya, tukang parkir juga harus tahu hukum dan, mitranya
Berkaitan dengan hal ini, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta).
Berdasarkan Pasal 13 Perda Perparkiran, kawasan (zoning) pengendalian parkir tersebut terdiri atas:
1.    Golongan A dengan kriteria:
a.    Frekuensi parkir relatif tinggi;
b.    Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
c.    Dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.
2.    Golongan B dengan kriteria:
a.    Frekuensi parkir relatif rendah;
b.    Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
c.    Derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):
1.    Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
2.    Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
3.    Karcis parkir.
Selain itu, untuk bertindak sebagai penyelenggara perparkiran, harus memiliki izin menyelenggarakan parkir (Pasal 1 angka 19 dan Pasal 21 Perda Perparkiran).
Pasal 68 ayat (1)
“Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Pasal 63 ayat (1)
“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1),……………, dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pembatalan izin; dan
d. pencabutan izin.
Apabila “tukang parkir” tersebut tetap bersikeras bahwa itu bukan parkir liar, Anda dapat membuktikannya dengan beberapa hal yang seharusnya ada pada parkir yang sah, yaitu:
1.    Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya (Pasal 39 Perda Perparkiran). Oleh karena itu, kalau “tukang parkir” tersebut tidak menggunakan atribut sebagaimana seharusnya petugas parkir, maka ia bukan petugas parkir yang sah;
2.    Petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir (Pasal 41 huruf c Perda Perparkiran) dan Anda mempunyai hak untuk memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir (Pasal 35 huruf b Perda Perparkiran).

Cara hindarin parkir liar

1. Parkir lah ditempat yg aman
Parkir di tempat aman adalah syarat mutlat bagi seluruh pengendara. Dan tempat aman yang dimaksud di sini adalah 'aman dari tukang parkir'. Jika Anda parkir di tempat yang aman dari tukang parkir, bisa dijamin Anda bisa menambah isi celengan Anda 1000 sampai 3000 rupiah.


2. Berjalan kaki
Kalau yang ini agan pasti ngerti sendiri lah ga usah dijelasin 


3. Jangan tinggalkan kendaraan anda, bahkan sedetikpun jangan anda tinggalkan !!
Misalnya agan pergi beli cendol yang cuma butuh waktu ga ampe 5 menit buat nunggu, tetaplah berada di bangku mobil agan atau jok motor agan, tungguin aja ampe nnti tukang cendolnya yg anterin pesenan agan ke motor agan, daripada kita turun trus nnti disuruh bayar parkir lagi seribu, lumayan kan harga cendol yg cuma Rp.3.000,- jadi Rp.4.000,- gara" uang parkir, lumayan 3x bayar parkir bisa dapet cendol 1 bungkus 


Sistem parkir moderen

SISTEM PARKIR dengan teknologi canggih untuk perpakiran basement mall, gedung bertingkat, sistem parkir menggunakan softrware parkir yang diintegrasikan dengan camera capture dan cctv yang dimonitoring melalui komputer sangat efektif dan efisien. Salah satu contoh penerapan program komputer dalam mengatur SISTEM PARKIR di mal, plaza, gedung dan hotel, sistem parkir dikombinasikan dengan Camera Capture dan camera cctv untuk menagkap setiap kejadian diaera perparkiran

Camera Capture Plat for Entry Lane
capture-plat-entry
Specification:
  • Tiang Kamera Standard
  • Kamera Infrared Cristal Filter
  • Adaptor CCTV Yotek Grade A
  • Housing Camera ON H2
  • Bracket engsel Warna Krem
  • Converter usb AV 2,0 Pro easy Cap
  • Kabel USB Extension
brochure-download
transparent-line
Camera Capture Plat for Exit Lane
camera-capture-driver


Specification:
Tiang Sirene + Kerangkeng
Sirene 6 inch
Lampu Rotary Merah
Canera Infrared JSP DF3102R
Adaptor CCTV Yotek Grade A
Converter USB AV 2, 0 Pro Easy Cap
Kabel USB Extention
Housing Camera on H2
Brancket Mounting on B 2

brochure-download
transparent-line
PRUDSP0024 Dispenser Card Manless w/ Smart Reader

new-ticket-dispenser



Specification:
  • Plat Hitam Thickness 1,5 mm
  • Powder Coating ral 2000 orange color
  • Industrial PC fanless
  • Smartcard Reader 13.5 Mhz
  • Card Machine max 450 Cards
  • Vehicle Detector
  • Controller Board SAP
  • Camera Driver
  • Speaker
  • LCD 2*20 chars
  • Eyezone RCA to USB
  • Stabilizer 500VA
  • Size: 49(P) x 35(L) * 119(T) cm
  • Comsumption Power: 100 watt
  • Light: 5 watt, Weight: 40kg